Tersangka Pemasok Tembakau Sintetis Bebas Berkeliaran, Forza Pertanyakan Keseriusan Polisi

Tersangka Pemasok Tembakau Sintetis Bebas Berkeliaran, Forza Pertanyakan Keseriusan Polisi

DPP Forza saat menggelar konfrensi pers di Kota Bekasi, menyoroti bebas berkeliarannya tersangka pemasok tembakau sintetis di wilayah hukum Polsek Pesanggaran, Polres Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023)-foto M amin-

karawangbekasi.disway.id - DPP Forum Anti Penyalahgunaan Napza (Forza) Indonesia mempertanyakan  keseriusan Polisi dalam penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polsek Pesanggrahan, Jakarta Barat.

Pasalnya NN yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemasok tembakau sintetis dengan barang bukti seberat 37,5 kilogram (Kg) sekarang bebas bermain tik-tok melalui media sosial. 

Diketahui  Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan NN sebagai tersangka Bandar Narkoba berinisial NN dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun.

BACA JUGA:Peceklik Air, Ratusan Petani Geruduk Kantor Pemkab-DPRD Karawang

Namun beredar kabar tersangka NN diduga sudah bebas lantaran aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial tiktok dengan nama akun @montliere

"Pelaku NN diduga masih bebas, tentu hal ini membuat masyarakat menjadi bertanya - tanya bagaimana seorang Bandar Narkoba dengan Barang Bukti sebanyak itu dapat bebas berkeliaran," ungkap Hani Siswandi Kepala Divisi Hukum DPP Forza saat konferensi pers bersama awak media, di Kota Bekasi, Selasa (24/01/23)

BACA JUGA:Dugaan Permainan Satpol PP Mencuat dalam Penutupan THM Sky Restauran di Cikarang

Dia pun mempertanyakan ketegasan pihak Kepolisian dari Polres Jakarta Selatan dalam mengusut kasus narkoba tersebut karena diduga telah membiarkan pengedar narkoba kelas kakap berseliweran ditengah masyarakat.

Hal lainnya lanjut Hani, dari informasi di lapangan bahwa saat penyerahan barang bukti di Kejaksaan jumlahnya berkurang. Dari penangkapan awal disaksikan oleh Kapolres Jakarta Selatan jumlahnya 37,5 kilogram, tapi saat di kejaksaan ungkap Hani hanya sekitar 8 Kilogram.

BACA JUGA:Polemik di Partai NasDem Kota Bekasi, Ketua: ada Upaya Gembosi Partai

"Kemana sisanya, sementara sekarang pemasok yang telah ditetapkan sebagai tersangka bebas berkeliaran. Kami tidak ingin berbenturan atau melawan institusi polisi, tapi kami hanya ingin kejelasan karena itu narkotika yang jadi perhatian bersama,"tegas Hani.

Untuk lanjutnya Forza hanya ingin menanyakan kenapa NN yang sudah ditetapkan tersangka bebas seperti warga biasa, padahal dia sudah menjadi tersangka pemasok tembakau sintetis.

BACA JUGA:Alamak, Baru Setahun Dibangun Tanggul Sungai Citarum di Muargembong Ambrol

Terkait hal itu tegas Hani, bersama Pengurus DPP Forza sudah mengirimkan surat kepada Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk beraudiensi terkait adanya dugaan oknum polisi yang membekingi tersangka NN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: